RajaKomen

Menuju Kota Nol Sampah, Upaya Nyata DLH dalam Pengelolaan Sampah Terpadu

21 Okt 2025  |  175x | Ditulis oleh : Admin
Dinas Lingkungan Hidup

Lingkungan hidup telah menjadi salah satu sorotan utama dalam kancah pembangunan berkelanjutan. Di tengah pertumbuhan urbanisasi dan peningkatan konsumsi masyarakat, tantangan pengelolaan sampah semakin kompleks. Sampah tak lagi hanya soal “buang” tetapi soal keberlanjutan, dampak lingkungan dan bahkan peluang ekonomi sirkular. Di sinilah peran strategis dari institusi seperti Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar (DLH) menjadi kunci untuk menuju kota nol sampah.

DLH Kabupaten Banjar Dalam berbagai inisiatif terkini, DLH Kota Banjar menegaskan komitmennya untuk mewujudkan visi kota dengan zero-waste melalui pengelolaan sampah terpadu yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan. Model tersebut tidak hanya menekankan pengangkutan dan pembuangan, tetapi lebih jauh ke pemilahan dari hulu (rumah tangga), pengolahan di tingkat lokal, hingga pemanfaatan kembali (reuse/recycle) sehingga residual sampah ke TPA bisa ditekan secara signifikan.

Salah satu capaian penting adalah pengoperasian program kawasan minim sampah mandiri bernama KAMISAMA (Kawasan Minim Sampah Mandiri) yang diluncurkan di Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja. Program ini memperkenalkan TPS yang dikelola secara terpadu dengan teknologi tepat guna untuk mengelola sampah setempat, memotong aliran sampah ke TPA hingga pengolahan lokal. Melalui skema tersebut, DLH tidak hanya mengandalkan pengangkutan ke TPA saja, tetapi juga memperkuat prinsip “di mana sampah diproduksi, dimana sampah dikelola”.

Selain itu, DLH Kota Banjar juga menggulirkan inovasi berbasis digital dan ekonomi hijau. Misalnya melalui program “Sampah Jadi Berkah”, yang memungkinkan masyarakat membuka peluang usaha dari sampah yang sebelumnya dianggap limbah. Teknologi seperti aplikasi pengelolaan sampah juga mulai diterapkan untuk memantau pengangkutan secara real time, memperkuat transparansi dan efisiensi.

Bagaimana implementasi pengelolaan sampah terpadu di Kota Banjar? Pertama, di tingkat hulu terdapat edukasi dan kebijakan pemilahan. DLH menerbitkan surat edaran dan sosialisasi agar warga melakukan pemilahan organik, anorganik dan residu. Kedua, di tingkat menengah ada penguatan fasilitas seperti bank sampah, TPS-3R, dan agen perubahan yang dibekali pelatihan agar menjadi motor pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Ketiga, pengolahan residu dilakukan di level lokal melalui pusat pengelolaan sampah dan kolaborasi dengan sektor swasta sehingga sampah yang dihasilkan rumah tangga tidak langsung menuju TPA, melainkan diproses di tempat. Hal ini tentunya dapat menurunkan beban TPA dan memperpanjang umur layanan pembuangan akhir.

Secara operasional, DLH menghadapi tantangan seperti tingginya volume sampah, kebiasaan masyarakat, hingga sistem pengelolaan yang masih konvensional. Di Kota Banjar, misalnya, TPA Cibeureum menangani sekitar 50 – 60 ton sampah per hari akibat pertumbuhan kota. Untuk itu, pendekatan “zero waste” menjadi penting: bukan hanya mengurangi aliran sampah ke TPA tetapi juga mengubah mindset bahwa sampah adalah bahan yang masih punya nilai guna. Melalui pengelolaan terpadu, sampah organik bisa diolah menjadi kompos, anorganik diserahkan ke bank sampah, dan bahan residu yang tak terpilah diolah secara modern atau diminimalkan.

Keberhasilan dari sistem ini sangat bergantung pada keterlibatan aktif masyarakat. Pemilahan di rumah tangga, pelaporan melalui aplikasi, dukungan pengusaha dan bank sampah menjadi simpul dalam jaringan pengelolaan. DLH Kota Banjar menyelenggarakan pelatihan agen perubahan yang berasal dari komunitas dan pemerintahan desa guna memperkuat fondasi budaya pengelolaan sampah. Ini menunjukkan bahwa upaya teknis saja tidak cukup perubahan perilaku menjadi kunci.

Dalam hal regulasi, penerbitan norma hukum seperti peraturan walikota (Perwal) merupakan langkah pendukung. Sebagai contoh, melalui Perwal No. 34/2025 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Rumah Tangga, Kota Banjar memberikan landasan hukum bagi implementasi sistem pengelolaan terpadu. Regulasi seperti ini memperkuat kewajiban semua pihak pemerintah, masyarakat, pelaku usaha untuk bekerja dalam satu kerangka yang jelas.

Efek ekonomi juga mulai terasa: sampah tidak lagi sekadar beban, tetapi menjadi potensi. Bank sampah yang aktif menerima sampah anorganik bisa memberi insentif ke masyarakat, sementara pengolahan kompos atau pemanfaatan residu menciptakan lapangan kerja dan membuka peluang bagi pengusaha kecil. Dengan demikian, visi kota nol sampah bertransformasi menjadi visi kota dengan ekonomi hijau yang inklusif.

Namun demikian, tantangan tetap ada: bagaimana menjaga kontinuitas program di tiap tingkat wilayah kota, bagaimana membangun infrastruktur yang memadai, bagaimana membiayai pengolahan sampah dengan skala besar dan bagaimana melakukan monitoring yang cukup untuk memastikan bahwa sampah benar-benar dikelola dan bukan hanya dipindah. Kerja sama lintas sektor pemerintah daerah, masyarakat, swasta menjadi syarat mutlak.

Melangkah ke depan, DLH Kota Banjar mengajak warga untuk tidak tinggal menonton tetapi ikut serta aktif dalam pengelolaan sampah. Inovasi seperti aplikasi digital, bank sampah terintegrasi, dan model kawasan minim sampah perlu disebarluaskan ke seluruh kecamatan dan kelurahan. Dengan engagement yang kuat, Kota Banjar bisa menjadi role model bagi kota-kota lain di Indonesia untuk menuju kehidupan urban yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

DLH Kabupaten  Banjar dengan berbagai upaya riil tersebut mulai dari pemilahan di hulu hingga pengolahan di tingkat lokal, dari infrastruktur hingga digitalisasi, dari regulasi hingga ekonomi sirkular momentum menuju “kota nol sampah” bukan lagi angan-angan. Tantangan memang besar, tetapi dengan komitmen dan kolaborasi, sampah bisa dihentikan menjadi beban, dan mulai menjadi bagian dari solusi lingkungan dan perekonomian.

Berita Terkait
Baca Juga: