Dalam mendirikan sebuah perusahaan pastinya akan banyak sekali persyaratan dan ketentuan berlaku yang harus kita patuhi dan jalankan setelah perusahaan tersebut berdiri. Salah satunya adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau SKDP, yang harus ada karena akan menjadi salah satu dokumen penting bagi perusahaan kita kedepannya.
SKDP ini adalah surat keterangan yang berisi keterangan tentang tempat tinggal atau domisili dari perusahaan Anda. Eksistensi perusahaan dapat dibuktikan dengan menggunakan akta pendirian. Kalau SKDP untuk membuktikan tempat perusahaan beroperasi. Jadi SKDP ini sebenarnya mirip dengan KTP yang memberikan informasi tempat pendirian perusahaan secara lengkap, dan yang mengeluarkan SKDP ini pun hampir sama dengan KTP yaitu dari pihak kelurahan dan kecamatan yang melakukan tanda tangan.
Bila domisili perusahaan ada di desa, maka yang menerbitkan SKDP adalah kepala desa, setingkat kelurahan, ditandatangani oleh camat. Namun, semua itu harus memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu untuk mendapatkan SKDP.
Surat Keterangan Bagi Perusahaan tentang dimana perusahaan kita berdiri memang sangat penting, dan kedepannya akan sangat kita butuhkan untuk salah satu syarat pembuatan dokumen penting lainnya. Lalu bagaimana cara pembuatan SKDP yang benar?
Setelah kita menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan, langkah selanjutnya adalah pembuatan SKDP itu sendiri. Berikut langkah-langkah pembuatannya;
1. Minta surat pengantar untuk pembuatan SKDP dari RT atau RW
Bawa berkas yang dibutuhkan ke RT. RT selanjutnya akan memberikan Surat pengantar pembuatan SKDP yang sebelumnya disahkan RW. Biaya gratis tetapi terkadang ada kebijakan mengisi kas, yang sifatnya ada yang sukarela dan ada yang ditentukan nominalnya. Setiap wilayah mempunyai kebijakan yang berbeda-beda.
2. Mengunjungi kantor kelurahan
Bawa berkas, surat pengantar sebelumnya ke kantor kelurahan atau kantor kepala desa yang setingkat kelurahan. Isi form permohonan domisili perusahaan untuk Kepala Satuan Pelaksana PTSP kelurahan setempat. Untuk menyerahkan berkas persyaratan.
3. Penerbitan SKDP
Kalau kedua langkah di atas sudah Anda selesaikan. Maka hal selanjutnya yang perlu Anda lakukan, hanya menunggu hingga proses pembuatan SKDP selesai. Lalu berapa lama kira-kira prosesnya? Untuk waktunya tidak pasti, tetapi rata-rata membutuhkan waktu 3 sampai 8 hari sejak Anda memberikan berkas permohonan lengkap ke pihak Kelurahan.
4. Biaya pembuatan
Untuk pembuatan surat ini free of charge (gratis), tetapi pada prakteknya biasanya tetap diminta membayar dengan nominal tertentu sebagai sumbangan sukarela. Namun, aturan setiap wilayah berbeda-beda karena sifatnya sumbangan berarti nominalnya tidak terlalu tinggi.
5. Menggunakan Jasa Pihak Ketiga
Apabila Anda tidak mempunyai waktu untuk mengurus SKDP, maka anda tidak perlu khawatir. Karena sekarang sudah ada yang menawarkan jasa untuk pembuatan SKDP ini salah satunya adalah Samofis.
SKDP Dapat Anda Daftarkan sesudah Akta Perusahaan Selesai
Ketika Anda ingin mendaftarkan SKDP perusahaan. Anda harus sudah memenuhi persyaratan wajib, yaitu akta perusahaan.
Mengapa demikian? Karena SKDP ini memang membutuhkan akta, untuk pengesahan. Di mana akta merupakan salah satu dari persyaratan yang harus Anda penuhi. Selain persyaratan-persyaratan lain yang sudah disebutkan sebelumnya. Barulah dokumen dapat diurus.
Bahkan walaupun Anda menggunakan jasa pengurusan, tetap berlaku hal yang sama. Akta perusahaan harus sudah ada.