Jika anda pernah meminjam uang tentunya akan ada perjanjian untuk kedua belah pihak, yakni peminjam uang dan yang meminjamkan uang dalam bentuk surat. Surat Perjanjian Utang Piutang sangat penting untuk kedua belah pihak karena sebagai bukti perjanjian yang bila ada salah satu pihak ada yang mengingkari maka bisa saja masalah utang piutang ini dibawa ke jalur hukum. Karena perjanjian dapat didefinisikan sebagai bentuk pernyataan seseorang atau sekelompok orang (debitur) bersedia dan sanggup untuk membayar utang-utangnya kepada peminjam (kreditur) sesuai kesepakatan yang telah disepakati bersama.
Pengertian Surat Perjanjian
Menurut KBBI, “surat” merupakan secarik kertas dan sebagainya sebagai tanda atau keterangan. Adapun perjanjian “janji” sebagaimana yang telah dipaparkan di atas merupakan suatu pernyataan kesanggupan.
Maka surat perjanjian adalah kertas yang menerangkan kesanggupan dan ketentuan atas suatu perjanjian yang didalamnya terdapat klausul-klausul yang disepakati oleh para pihak yang terlibat. Dalam hal ini surat perjanjian hutang piutang menjabarkan isi dari perjanjian utang piutang itu sendiri.
Untuk itu kita harus benar-benar memahami tentang fungsi dari surat perjanjian utang piutang tersebut, karena bisa saja kejadian pinjam atau meminjamkan uang bisa anda alami sendiri di kemudian hari. Jika sudah memahami tentunya anda tidak perlu ragu lagi jika ada perjanjian dalam masalah utang piutang.
Berikut ini ada 3 poin penting kenapa kita harus membuat surat perjanjian hutang dalam proses pinjam meminjam uang;
Konsekuensi Surat Perjanjian Terhadap Kedua Belah Pihak
Menurut asas-asas hukum perjanjian, asas konsensualisme menjelaskan bahwa suatu perjanjian akan lahir dari adanya keinginan (perjumpaan kehendak) dari para pihak terlibat. Para pihak, baik yang memberikan prestasi dan menerima prestasi, akan mengikat hak dan kewajiban kepadanya.
Selain konsekuensi hak dan kewajiban yang mengikat, para pihak terlibat juga wajib mematuhi segala peraturan yang dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan dalam hal ini KUHPerdata, meskipun dalam surat perjanjian tidak menyebutkan peraturan KUHPerdata baik secara eksplisit maupun implisit.
Surat sebagai salah satu unsur dalam perjanjian menjadi sangat penting. Para pihak yang terlibat atau perlu rasanya mengetahui esensi serta bagaimana cara membuat surat perjanjian dengan baik dan benar. Demikian pemaparan mengenai Surat Perjanjian Hutang yang mungkin bisa berguna untuk anda di kemudian hari.
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang