Anies Baswedan Dorong Status Bencana Nasional untuk Banjir dan Longsor di Tiga Provinsi Sumatra
Oleh Admin, 14 Des 2025
Tokoh nasional sekaligus calon presiden, Anies Baswedan, mendorong pemerintah pusat untuk segera menetapkan status bencana nasional atas rangkaian bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dorongan tersebut ia sampaikan setelah melakukan kunjungan langsung ke beberapa daerah terdampak dan melihat kondisi para korban dari dekat.
Selama beberapa hari terakhir, Anies berkeliling ke sejumlah wilayah yang mengalami dampak paling parah, di antaranya Aceh Tamiang, Kabupaten Langkat, hingga kawasan sekitar Padang. Dalam kunjungan itu, ia tidak hanya meninjau lokasi terdampak bencana, tetapi juga menyempatkan diri duduk bersama warga di pengungsian. Ia mendengarkan langsung cerita para ibu yang kehilangan rumah, anak-anak yang belum bisa kembali ke sekolah, serta para kepala keluarga yang lahan pertanian dan sumber penghidupannya tertimbun lumpur dan material kayu.
Menurut Anies, apa yang ia saksikan di lapangan menunjukkan bahwa skala kerusakan yang terjadi sudah jauh melampaui kemampuan pemerintah daerah jika harus ditangani sendiri. Banyak wilayah yang akses jalannya terputus, fasilitas umum rusak, dan aktivitas ekonomi warga terhenti total.
“Kalau melihat langsung kondisi di lapangan, ini bukan lagi bencana yang bisa dianggap biasa. Bebannya terlalu besar jika hanya ditangani oleh daerah. Negara perlu hadir penuh dengan menetapkan status bencana nasional,” ujar Anies dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional bukan sekadar label administratif. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah strategis yang mencerminkan keberanian negara untuk mengakui besarnya dampak bencana dan kebutuhan akan mobilisasi sumber daya yang lebih besar dan terkoordinasi.
Anies menjelaskan bahwa jika status bencana nasional ditetapkan, pemerintah pusat akan memiliki ruang yang lebih luas untuk menggerakkan anggaran nasional, personel lintas kementerian, relawan, serta aparat keamanan dalam skala besar. Selain itu, penggunaan alat berat untuk membuka akses jalan yang tertutup longsor dan banjir dapat dilakukan lebih cepat dan masif.
Distribusi bantuan logistik seperti makanan, air bersih, obat-obatan, tenda darurat, serta kebutuhan dasar lainnya juga bisa dipercepat. Ia menilai percepatan bantuan ini sangat krusial, terutama bagi warga yang hingga kini masih bertahan di pengungsian dengan keterbatasan fasilitas.
Tidak hanya itu, Anies juga menyoroti pentingnya layanan kesehatan dan dukungan psikososial bagi para korban bencana. Menurutnya, trauma yang dialami warga, khususnya anak-anak dan lansia, membutuhkan penanganan serius agar proses pemulihan berjalan lebih menyeluruh.
Dalam jangka panjang, status bencana nasional juga membuka jalan bagi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Pembangunan kembali rumah warga, sekolah, fasilitas umum, serta perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan dapat dilakukan dengan perencanaan dan pendanaan yang lebih kuat. Bahkan, bantuan untuk memulihkan usaha kecil dan mata pencaharian masyarakat terdampak bisa lebih terarah.
Menanggapi kekhawatiran sebagian masyarakat terkait potensi tumpang tindih kewenangan atau risiko penyalahgunaan anggaran, Anies menyatakan bahwa kekhawatiran tersebut wajar. Namun, menurutnya, hal itu tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda penetapan status bencana nasional.
“Yang perlu diperkuat adalah sistem pengawasan dan transparansi sejak awal. Bukan menahan keputusan penting yang justru dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa status bencana nasional merupakan pesan moral bahwa negara tidak boleh lepas tangan dan membiarkan daerah berjuang sendiri menghadapi krisis sebesar ini, terlebih ketika kapasitas pemerintah daerah sangat terbatas.
Anies juga menilai bahwa meskipun bencana telah berlangsung beberapa waktu, keputusan menetapkan status bencana nasional masih sangat relevan. Tahap tanggap darurat masih berjalan, sementara proses pemulihan diperkirakan akan memakan waktu panjang, bahkan hingga satu sampai dua tahun ke depan.
Menurutnya, keputusan yang diambil saat ini akan sangat menentukan seberapa kuat dukungan negara dalam mendampingi masyarakat terdampak pada masa pemulihan mendatang.
“Jika status ini ditetapkan, semua pihak pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, organisasi masyarakat, dan publik bisa bergerak lebih cepat, lebih solid, dan lebih terkoordinasi,” ujar Anies.
Ia menutup pernyataannya dengan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses penanganan bencana secara transparan dan bertanggung jawab, agar warga yang saat ini masih tinggal di tenda-tenda pengungsian benar-benar merasakan kehadiran negara dalam memulihkan kehidupan mereka.
Artikel Terkait
Artikel Lainnya